Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjawab pertanyaan wartawan di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta, Jumat (8/8/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya
Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari pimpinan, tenaga ahli, dan biro untuk menjangkau saksi dan korban di berbagai wilayah terkait aksi demonstrasi dalam beberapa hari terakhir.
Satgas khusus tersebut dibagi menjadi lima wilayah besar, yaitu Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat; Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Jawa Tengah dan Yogyakarta; Sulawesi dan Papua; serta Sumatera dan Kalimantan.
“Tugasnya untuk melakukan pemetaan wilayah dan kita sudah lakukan itu. Sampai hari ini sudah ada sepuluh wilayah yang kemudian kita lakukan penjangkauan dan koordinasi,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sepuluh wilayah yang sudah dijangkau LPSK, antara lain Semarang (Jawa Tengah); Yogyakarta; Medan (Sumatera Utara); Surabaya (Jawa Timur); Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat); Bandung ( Jawa Barat); NTB; Bali; dan NTT.
Dia menjelaskan penjangkauan dilakukan melalui kolaborasi kantor perwakilan, jejaring LPSK, serta Sahabat Saksi dan Korban. Sementara itu, LPSK pada Selasa ini juga turun ke Jakarta Utara untuk mengecek peserta aksi yang ditangkap.
“Sementara terinformasi, ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta. Selain itu, juga beberapa pimpinan LPSK juga melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” jelas dia.
Wawan menjelaskan satgas khusus LPSK bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) penanganan tindak pidana peristiwa penyampaian aspirasi masyarakat yang telah dibentuk sebelumnya.
Dari hasil penjangkauan, kata Wawan, LPSK menggencarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan.
LPSK juga tengah melakukan asesmen mengenai kebutuhan perlindungan ataupun pemenuhan hak saksi dan korban.
Selain dengan cara itu, kata dia, LPSK membuka pengaduan melalui nomor telepon 085770010048 guna memastikan saksi dan korban dilindungi.
Ia menjelaskan LPSK dapat memberikan perlindungan serta memberikan bantuan medis dan rehabilitasi bagi saksi dan korban.
“Bilamana ada korban dari aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat silakan untuk bisa menghubungi nomor telepon LPSK," pesan Wawan.
Baca juga: LPSK siap lindungi saksi dan korban bentrok massa aksi dan aparat
Baca juga: Pemerintah pastikan pemulihan korban demonstrasi yang berujung ricuh
Baca juga: Komnas HAM hormati perhatian PBB terkait penanganan demo
Pewarta: Fath Putra MulyaEditor: Laode Masrafi Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.